Perusahaan asuransi kayaknya ngga akan lagi menanggung musibah banjir. Ini info dari seorang agen asuransi yang baru saja menelpon gue. Dia bilang, tahun depan asset yang gue pertanggungkan untuk musibah banjir kemungkinan tidak akan bisa gue perpanjang. Hanya musibah alam lain, seperti gempa dan kebakaran, yang akan masuk dalam pertanggungan. Bahkan soal gempa pun akan ada tambahan premi jika ingin ditangung asuransi, begitu katanya.
Di mata gue, sebagai customer, hal ini berarti banjir bisa disamakan dengan kehamilan yang memang sejak dulu tidak pernah masuk sebagai hal yang ditanggung oleh asuransi pribadi. Alasannya jelas karena kehamilan adalah sesuatu yang sudah direncanakan. Kecuali hamil karena kecolongan, itu pun ngga ditanggung lho. Sementara sifat asuransi adalah, menanggung hal - hal yang merugikan dan tidak terduga. Tapi alasan untuk tidak menanggung kerugian dari musibah banjir apa ya? Apa karena sudah bisa direncanakan bakal datang setiap tahun? Atau perusahaan asuransi sudah tidak mampu menanggung kerugian akibat musibah banjir karena terlalu banyak nasabahnya yang harus ditanggung? Nah kalau iya, berarti memang banjir itu sama dengan hamil. Karena sama - sama terencana dan sama - sama banyak jumlahnya.
Ok, mungkin ada yang bilang bahwa gue yang salah karena tinggal di kawasan banjir. Monggo dicatet ya, Insya Allah rumah gue itu hanya sekali terkena musibah banjir yaitu di tahun 2007. Sayangnya yang hanya sekali itu membawa kerugian financial yang besar. Not to mention kerugian secara psikologis.
Jangan bilang bahwa gue cuma bisa mengeluh thok. Dalam skala kecil, gue dan istri sangat memperhatikan lingkungan. Bahkan anak gue pun sejak umur 4 tahun sudah segan untuk buang sampah sembarangan.
Aduh kalau sudah gini, cuma doa dan persiapan matang aja yang bisa kita lakukan untuk menghadapi banjir. Atau mungkin ada perusahaan asuransi yang masih membuka opsi ini? Tolong kasih infonya.
Di mata gue, sebagai customer, hal ini berarti banjir bisa disamakan dengan kehamilan yang memang sejak dulu tidak pernah masuk sebagai hal yang ditanggung oleh asuransi pribadi. Alasannya jelas karena kehamilan adalah sesuatu yang sudah direncanakan. Kecuali hamil karena kecolongan, itu pun ngga ditanggung lho. Sementara sifat asuransi adalah, menanggung hal - hal yang merugikan dan tidak terduga. Tapi alasan untuk tidak menanggung kerugian dari musibah banjir apa ya? Apa karena sudah bisa direncanakan bakal datang setiap tahun? Atau perusahaan asuransi sudah tidak mampu menanggung kerugian akibat musibah banjir karena terlalu banyak nasabahnya yang harus ditanggung? Nah kalau iya, berarti memang banjir itu sama dengan hamil. Karena sama - sama terencana dan sama - sama banyak jumlahnya.
Ok, mungkin ada yang bilang bahwa gue yang salah karena tinggal di kawasan banjir. Monggo dicatet ya, Insya Allah rumah gue itu hanya sekali terkena musibah banjir yaitu di tahun 2007. Sayangnya yang hanya sekali itu membawa kerugian financial yang besar. Not to mention kerugian secara psikologis.
Jangan bilang bahwa gue cuma bisa mengeluh thok. Dalam skala kecil, gue dan istri sangat memperhatikan lingkungan. Bahkan anak gue pun sejak umur 4 tahun sudah segan untuk buang sampah sembarangan.
Aduh kalau sudah gini, cuma doa dan persiapan matang aja yang bisa kita lakukan untuk menghadapi banjir. Atau mungkin ada perusahaan asuransi yang masih membuka opsi ini? Tolong kasih infonya.
No comments:
Post a Comment